KUTAI TIMUR- Menandai proses akhir dari Program Hibah Air Minum Perkotaan 2023. Pemerintah Kabupaten Kutai Timur melalui PERUMDA Air Minum Tirta Tuah Benua Kutai Timur (PERUMDAM Kutim) akan menyampaikan sederet dokumen pencairan dana hibah. Hal itu diinstruksikan langsung melalui surat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Direktorat Jenderal Cipta Karya Nomor : UM. 0102-Ca/706 tentang pelaksanaan penyampaian kelengkapan dokumen untuk penerbitan surat pertimbangan penyaluran hibah oleh CPMU Program Hibah Air Minum TA. 2023.
Dalam surat yang ditanda tangani Anang Muchlis selaku Direktur Air Minum itu menegaskan sejumlah hal. pertama, pengecekan dokumen di lakukan mulai 6-12 Desember di Jakarta. Lalu, Dokumen yang akan dicek telah dinyatakan lengkap oleh tim konsultan baseline dan verifikasi (KBV).
Adapun dokumen yang akan diserahkan meliputi :
- Surat rekomendasi teknis APIP
- Laporan hasil reviu BPKP
- Laporan verifikasi APIP
- Berita acara Verifikasi APIP
- Laporan berita acara verifikasi
- Daftar rekening pelanggan
- Daftar papan informasi
- Surat permintaaan penyaluran dana hibah air minum
- Surat pernyataan tanggung jawab mutlak
- Surat pertimbangan penyaluran hibah dari CPMU
- Surat kuasa
Sebelumnya, PERUMDAM Kutim melaksanakan tahap verifikasi dari Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP). Berikut pelaksanaan reviu verifikasi oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur. Tahap itu berdasarkan surat Kementerian PUPR Direktorat Jendral Cipta Karya Direktorat Air Minum Nomor : UM.01.03-HAM/X/23/803 prihal penyampaian penyesuaian waktu pelaksanaan kegiatan verifikasi program hibah air minum TA. 2023.
Saat pengecekan pertama, verifikasi dilakukan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Meliputi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) yang bertugas survei by house by address. Lalu dari hasil tersebut ditindak lanjuti dengan penerbitkan surat pernyataan selesai verifikasi dan berita acara (BA).
Verifikasi ini bertujuan untuk memastikan pemasangan sambungan rumah (SR) pada calon penerima manfaat telah selesai dilaksanakan sesuai ketentuan yang dipersyaratkan.
Selanjutnya, BA verifikasi dari Bappeda diserahkan ke Inspektorat Daerah Kutim untuk kembali di lakukan verifikasi , permohonan pelaksanaan reviu verifikasi program hibah air minum kutim Ta. 2023 , pengecekan data hasil verifikasi telah dilaksanakan 21 Oktober – 10 November oleh PIU dan Tim pengawas verifikasi. Verifikasi dilakukan pada 1.559 SR. Terbagi 1.346 rumah dengan daya listrik 1.300 VA dan 213 rumah tidak mempunyai listrik.
Hasilnya 1.543 SR dinyatakan memenuhi syarat. Sedangkan 16 SR masuk kategori tidak memenuhi syarat. Laporan itu tercantum dalam berita acara verifikasi Inspektorat Daerah Kutim Nomor : B-600. 1.16/2264/ITKAB.IRK.
Adapun hasil tersebut dilanjutkan ke BPKP untuk dilakukan reviu. Pelaksanaanya berlangsung sejak 13 November hingga 1 Desember lalu.(HumasPERUMDAM)